Diam-diam Gelar Rekonstruksi

Diam-diam Gelar Rekonstruksi

Hindari Amukan Massa, Dilakukan Sore Hari di Belakang Mapolres  \"\"CIREBON – Penyelidikan kasus tertembaknya Cipta Agus Tira (18), warga Desa Blender, RT 01 RW 05, No 7, Kecamatan Karangwareng oleh Brigadir Sahidin Zainudin anggota Polsek Karangsembung terus dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Cirebon. Bahkan, untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP), diam-diam penyidik menggelar reka ulang kejadian (rekonstruksi). Untuk mengantisipasi amuk massa terhadap tersangka, dan demi menjaga kondusivitas di Kecamatan Karangwareng, penyidik terpaksa tidak melakukannya di tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik menggelar rekonstruksi kejadian tersebut secara rahasia di halaman belakang Mapolres Cirebon, Selasa sore (7/8) sekitar pukul 17.00. Dalam reka ulang yang disaksikan langsung sejumlah penyidik dari Mabes Polri terdapat sembilan adegan. Adegan itu di antaranya menggambarkan korban Cipta Agus Tira tertembak tersangka Brigadir Sahidin Zainudin. Saat itu tersangka sedang memperbaiki senjatanya yang macet pada pelatuknya. Dalam kondisi kritis, tersangka sempat membawa korban ke Mapolsek Karangsembung menggunakan sepeda motor, lalu mengevakuasi ke RSUD Waled dengan mobil patroli milik Polsek Karangsembung. Mobil itu dikemudikan sendiri oleh tersangka ditemani sejumlah saksi. Selain menggelar rekonstruksi kejadian, penyidik Satuan Reskrim Polres Cirebon juga Rabu (8/8) telah mengirimkan barang bukti berupa pistol milik tersangka ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri di Jakarta untuk dilakukan uji balistik. “Rekonstruksi sudah kami lakukan hari Selasa. Dan hari ini (kemarin, red) tadi anggota unit Identifikasi Reskrim berangkat ke Mabes Polri untuk melakukan uji balistik barang bukti senpi (senjata api, red) milik tersangka di Puslabfor. Kita tinggal menunggu hasil uji balistik itu satu minggu lagi,” ujar Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi kepada Radar Cirebon, kemarin siang (8/8). Ditambahkan kapolres, dalam kasus ini pihaknya tetap akan menjerat dengan pasal 359 KUHP, karena tersangka dianggap lalai saat bertugas. “Dalam reka ulang kejadian dan dari keterangan 24 orang saksi yang diperiksa itu tidak ada yang menyebutkan kalau tersangka melakukan penembakan dengan unsur kesengajaan. Saya sebagai Kapolres Cirebon sangat berterima kasih jika memang ada warga yang melihat, atau mengetahui langsung tersangka menembak korban dengan sengaja. Segera laporkan kepada saya. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta bukan katanya,” tuturnya. Masih dijelaskan kapolres, pihaknya secara periodik melakukan pengecekan senpi dan surat izin senpi yang dipegang anggota. “Pemeriksaan tersebut waktunya tidak menentu, tujuannya untuk mengetahui sejauhmana anggota selaku pemegang senpi merawatnya dengan baik. Pemeriksaan difokuskan pada kondisi senpi, serta kelengkapan proyektil amunisi. Tidak hanya itu, anggota Propam Polres Cirebon juga memeriksa kelengkapan surat izin penggunaan senpi,” paparnya. Menurut Hero, pemegang senpi tidak sembarangan. Mereka harus mengikuti tes psikologis. Kemudian ada ketentuan atau kebijakan tertentu. Karena jika tidak lulus tes itu mereka tidak berhak menyimpan atau membawa pulang senpi. Dikhawatirkan jika tidak dilakukan pemeriksaan, ada senpi yang bermasalah atau disalahgunakan. “Saya meminta pemegang senpi di jajaran Polres Cirebon termasuk polsek-polsek agar benar-benar berhati-hati. Artinya jangan sampai hilang, rusak atau disalahgunakan. Sebab jika itu terjadi, sudah pasti pemegang senpi dikenai sanksi sesuai aturan disiplin Polri,” jelasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: